Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Media Cerita Menarik) |
Setidaknya ada tiga pandangan akademisi yang menjadi alasan KPK menolak kodifikasi undang-undang tersebut. Dewapoker
Pertama, kodifikasi kehilangan tujuannya untuk melakukan sistematisasi dan memudahkan masyarakat membaca aturan tersebut. Meski diakomodir oleh KUHP, undang-undang lama masih tetap berlaku. Rajapoker
"Karena ternyata sebagian pasal-pasal korupsi, HAM, narkotika dan terorisme tetap masih ada di luar KUHP dengan pengaturan masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018). Judipoker
Alasan kedua, sanksi pidana untuk koruptor justru lebih rendah dalam RKUHP dibanding Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah digunakan selama ini. Dewapoker
Kemudian yang ketiga, para akademisi berpandangan, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi. Rajapoker
Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Judipoker
Menurut Febri, hal ini sangat berisiko, karena lembaga-lembaga khusus termasuk KPK, Badan Narkotika Nasional, Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat kehilangan kewenangannya menangani kejahatan serius dan luar biasa. Dewapoker
"Atau setidaknya akan jadi ruang untuk digugat dan diperdebatkan. Ini sangat mengganggu kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi," kata Febri. Rajapoker
Tiga pandangan akademisi itu diperoleh dari diskusi publik yang dihadiri KPK selama April dan Mei 2018. Masing-masing yakni di Universitas Bosowa di Makassar, Universitas Andalas di Padang, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta dan Universitas Airlangga di Surabaya pada 3 Mei 2018. Judipoker
Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.(Media Cerita Menarik)
0 komentar:
Posting Komentar