JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau belum bisa
memastikan apakah pegawai honorer bisa mendapatkan tunjangan hari raya (
THR).
Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas.
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi,
Senin (28/5/2018).
Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berikan THR untuk
Pensiunan PNS
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS
DKI dan pensiunan PNS DKI.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada
Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri,"
katanya.
Baca juga: Berita Populer: Fitnah terhadap Sri Mulyani hingga Honorer
Dapat THR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini.
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer
mendapatkan THR.
"Belum tahu," kata Anies.
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini
Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah
mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,
dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya
bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat
menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi
peningkatan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pegawai Honorer DKI Jadi Wewenang Masing-masing SKPD", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pegawai Honorer DKI Jadi Wewenang Masing-masing SKPD", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Kurnia Sari Aziza
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau belum bisa
memastikan apakah pegawai honorer bisa mendapatkan tunjangan hari raya (
THR).
Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas.
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi,
Senin (28/5/2018).
Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berikan THR untuk
Pensiunan PNS
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS
DKI dan pensiunan PNS DKI.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada
Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri,"
katanya.
Baca juga: Berita Populer: Fitnah terhadap Sri Mulyani hingga Honorer
Dapat THR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini.
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer
mendapatkan THR.
"Belum tahu," kata Anies.
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini
Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah
mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,
dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya
bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat
menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi
peningkatan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pegawai Honorer DKI Jadi Wewenang Masing-masing SKPD", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pegawai Honorer DKI Jadi Wewenang Masing-masing SKPD", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Kurnia Sari Aziza
Ilustrasi PNS DKI Jakarta ( MGM PEDIA )
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau belum bisa
memastikan apakah pegawai honorer bisa mendapatkan tunjangan hari raya (
THR).
Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas.
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi,
Senin (28/5/2018).
Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berikan THR untuk
Pensiunan PNS
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS
DKI dan pensiunan PNS DKI.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada
Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri,"
katanya.
Baca juga: Berita Populer: Fitnah terhadap Sri Mulyani hingga Honorer
Dapat THR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini.
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer
mendapatkan THR.
"Belum tahu," kata Anies.
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini
Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah
mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,
dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya
bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat
menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi
peningkatan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pegawai Honorer DKI Jadi Wewenang Masing-masing SKPD", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd. Penulis : Jessi Carina Editor : Kurnia Sari Aziza
MGM PEDIA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau belum bisa memastikan apakah pegawai honorer bisa mendapatkan tunjangan hari raya ( THR).
Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas. Judi Poker
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi, Senin (28/5/2018). Dewa Poker
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS DKI dan pensiunan PNS DKI. Raja Poker
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo. Judi Poker
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri," katanya. Dewa Poker
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini. Raja Poker
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer mendapatkan THR. Judi Poker
"Belum tahu," kata Anies. Dewa Poker
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Raja Poker
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja. Judi Poker
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau belum bisa
memastikan apakah pegawai honorer bisa mendapatkan tunjangan hari raya (
THR).
Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas.
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi,
Senin (28/5/2018).
Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berikan THR untuk
Pensiunan PNS
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS
DKI dan pensiunan PNS DKI.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada
Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri,"
katanya.
Baca juga: Berita Populer: Fitnah terhadap Sri Mulyani hingga Honorer
Dapat THR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini.
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer
mendapatkan THR.
"Belum tahu," kata Anies.
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini
Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah
mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,
dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya
bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat
menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi
peningkatan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pegawai Honorer DKI Jadi Wewenang Masing-masing SKPD", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd. Penulis : Jessi Carina Editor : Kurnia Sari Aziza
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau belum bisa
memastikan apakah pegawai honorer bisa mendapatkan tunjangan hari raya (
THR).
Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas.
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi,
Senin (28/5/2018).
Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Berikan THR untuk
Pensiunan PNS
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS
DKI dan pensiunan PNS DKI.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada
Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri,"
katanya.
Baca juga: Berita Populer: Fitnah terhadap Sri Mulyani hingga Honorer
Dapat THR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini.
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer
mendapatkan THR.
"Belum tahu," kata Anies.
Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini
Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah
mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,
dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya
bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat
menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi
peningkatan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pegawai Honorer DKI Jadi Wewenang Masing-masing SKPD", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd. Penulis : Jessi Carina Editor : Kurnia Sari Aziza |
0 komentar:
Posting Komentar