Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani ( MGM PEDIA )
MGM PEDIA - Anggota Pansus revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani menegaskan bahwa ketentuan konsultasi bersama DPR terkait penyusunan peraturan presiden ( perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme bersifat mengikat.
Tujuan dari konsultasi tersebut agar presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR tiap kali akan melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme. Dewa Poker
"Keputusan politik negara oleh Presiden untuk melibatkan TNI itu harus dikonsultasikan dengan DPR, baik sebelumnya atau dalam jangka waktu tiga hari setelah pelibatan," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).
Menurut Arsul, penyusunan isi perpres pelibatan TNI memang menjadi ranah pemerintah. Judi Poker
Namun, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan subtansi perpres tersebut tidak keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Raja PoKer
Selain itu, sesuai UU TNI, pengerahan kekuatan militer untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) harus berdasarkan keputusan politik negara atau antara presiden dan DPR.
Arsul mengatakan, UU Antiterorisme bisa dikatakan telah membuat norma khusus di mana penerbitan perpres harus dikonsultasikan bersama DPR. Dewa Poker
"Menurut saya mengikat karena kalau Perpresnya tidak disetujui DPR masih berlaku ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI jo. UU Pertahanan Negara," ucapnya.
Meski demikian, kata Arsul, ketentuan konsultasi bukanlah hal yang baru. Judi Poker
Ia mencontohkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR terkait pembuatan Peraturan KPU (PKPU). Raja PoKer
"UU Antiterorisme baru ini boleh dikatakan melahirkan norma khusus di mana ada Perpres dikonsultasikan. Tapi sebetulnya bukan hal baru karena di UU Pemilu KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR," ucapnya. Dewa Poker
Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme. Judi Poker
Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres). Raja PoKer
|
Minggu, 27 Mei 2018
Home »
Berita
,
Nasional
» Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
0 komentar:
Posting Komentar