Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menunjukkan tesisnya sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (13//2/2017). |
JAKARTA, Media Cerita Menarik - Kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihentikan polisi. Pemainpoker
Setahun lebih kasus itu berjalan. Bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein. Judipoker
Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com. Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut. Dewapoker
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan. Rajapoker
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu. Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi. Pemainpoker
Argo mengatakan, unit cyber patrol Polda Metro Jaya telah memantau peredaran percakapan itu dan membuat laporan polisi model A untuk mengusut orang yang berada dalam percakapan tersebut dan siapa penyebarnya. Judipoker
"Berkaitan dengan konten yang beredar di medsos, tentunya kami punya cyber patrol. Setelah adanya cyber patrol, kami menemukan beberapa akun yang diduga ada gambar pornografi, yang ada gambar di situ diduga adalah HR dan F," kata Argo di Mapolda Metro Jaya pada 30 Januari 2017. Dewapoker
Aliansi Mahasiswa Antipornografi juga membuat laporan polisi mengenai peredaran konten pornografi itu. Pelapor meminta agar kepolisian menyelidiki keaslian dokumen dan foto karena sangat mengganggu generasi muda. Polisi pun menyelidiki kasus itu. Rajapoker
Pada 31 Januari 2017, Firza ditangkap polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar. Firza adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017 menjelang doa bersama karena dituduh melakukan pemufakatan makar. Pemainpoker
Sehari setelah penangkapan Firza, atau pada 1 Februari 2017, polisi menggeledah rumah di Jalan Makmur tersebut. Judipoker
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus video percakapan WhatsApp yang prosesnya naik ke tahap penyidikan. Dewapoker
Dalam penggeledahan itu para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa bantal, sprei, dan televisi. Barang-barang tersebut diperlukan penyidik untuk mengecek keaslian sosok Firza dan Rizieq dalam konten-konten yang bermuatan pornografi itu. Rajapoker
Pada waktu yang sama, Rizieq yang terseret dalam kasus dugaan pornografi itu menyebut konten-konten tersebut fitnah. Rizieq mengatakan Firza berang. Pemainpoker
"Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, atau pun chat yang ada sama sekali beliau tidak bertanggung jawab dan tidak tahu-menahu. Bahkan, beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar. Judipoker
Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Dewapoker
Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza. Namun, keduanya kompak mangkir. Pada 10 Mei 2017 polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian. Rajapoker
Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun, saat itu Rizieq sudah berada di Arab Saudi untuk umrah. Pemainpoker
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Tak ingin dijemput paksa polisi, Firza memenuhi panggilan polisi pada 16 Mei 2017. Firza datang ke Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB didampingi pengacaranya Azis Yanuar, dan adiknya. Judipoker
Setelah memeriksa selama 12 jam, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi itu. Dewapoker
Namun, status Rizieq pada hari itu masih sebatas saksi. Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Rajapoker
Sementara itu, ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. Pemainpoker
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Judipoker
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka. Dewapoker
Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia. Rajapoker
Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air. Pemainpoker
Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi. Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa. Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya. Judipoker
Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia. Dewapoker
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya pada saat itu. Rajapoker
Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pemainpoker
Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia. Judipoker
"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Argo Yuwono pada 29 Mei itu. Dewapoker
Argo menambahkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice. Rajapoker
"Kami juga buat DPO (daftar pencarian orang) kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kami lengkapi," ucap dia. Pemainpoker
Pengacara Rizieq, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Judipoker
Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu. Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional. Dewapoker
"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kami, yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC (International Criminal Court, Red.), ada empat orang insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra. Rajapoker
Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Pemainpoker
Pada Mei 2017, Rizieq sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Permohonan itu juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Judipoker
Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dewapoker
Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya. Rajapoker
Sejumlah ulama yang menyebut diri alumni 212 juga bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada April 2018. Dalam pertemuan di Istana Bogor itu, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi. Salah satunya, seperti yang dialami Rizieq Shihab. Pemainpoker
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq. Judipoker
"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan saat dikonfirmasi pada 27 April 2018. Dewapoker
Namun, kata Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Rajapoker
Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan. Pada Lebaran 2018 ini, dari Arab Saudi, Rizieq menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan. Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pemainpoker
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq lewat surat. Setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus itu. Judipoker
Hasil gelar perkara, penyidik merasa belum cukup bukti lantaran hingga saat ini belum ditangkap orang yang mengunggah konten pornografi tersebut. Dewapoker
"Ini semua kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal, Minggu lalu. Rajapoker
Namun belum dipastikan kapan Rizieq pulang. Yang pasti, kata Kapitera, Rizieq bahagia menerima surat penghentian kasus yang menjeratnya. Dewapoker
Rizieq bahkan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dinilai turut andil dalam keputusan itu. Rajapoker
|
0 komentar:
Posting Komentar