KOPENHAGEN, Berita.Pedia - Mayoritas anggota Parlemen Denmark dilaporkan mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian burka dan niqab di kawasan publik.
Dilaporkan The Local Denmark Kamis (31/5/2018), peraturan itu disahkan dengan perbandingan suara 75-30, dengan 74 suara absen. Judi Poker
Peraturan ini bakal disahkan pada 1 Agustus mendatang, dengan denda 1.000 kroner, sekitar Rp 2,1 juta, bagi perempuan yang ketahuan menggunakan burka dan niqab itu. Dewa Poker
Denda tersebut bakal meningkat hingga 10.000 kroner, sekitar Rp 21,8, jika melakukan pelanggaran lebih dari empat kali. Raja Poker
Juru bicara bidang imigrasi Martin Henriksen berkata, pemerintah tidak melarang hak seseorang untuk bebas berbusana. Judi Poker
"Namun, parlemen menganggap burka dan niqab tidak sesuai dengan budaya Denmark, dan pondasi yang dibuat oleh masyarakat kami," kata Henriksen. Dewa Poker
Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen berkata, jika UU itu resmi diberlakukan, dia meminta polisi tidak memaksa perempuan untuk mencopot burka-nya. Raja Poker
"Jika mereka kebetulan tidak jauh dari tempat tinggal mereka, kami bakal meminta mereka pulang. Jika masih melanggar, bakal kami denda," tegas Poulsen dilansir Politiken April lalu. Judi Poker
UU yang disahkan oleh Parlemen Denmark itu mendapat kritikan dari Direktur Amnesty International Eropa, Gauri van Gulik. Dewa Poker
Dikutip The Guardian, Van Gulik menegaskan setiap perempuan seharusnya diperbolehkan mengenakan pakaian sesuai dengan identitas dan kepercayaan mereka. Raja Poker
"UU ini merupakan bentuk pelanggaran kebebasan, dan kriminalisasi terhadap perempuan atas pilihan mereka berpakaian," kecam Van Gulik. Judi Poker
Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang mengesahkan larangan penggunaan burka ketika parlemen mereka menerbitkan UU itu di 2011. Judi Poker
0 komentar:
Posting Komentar